ZONAUTARA.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa peraturan tentang pemotongan komisi sebesar 8 persen untuk ojek online (ojol) akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Hal ini menindaklanjuti pengumuman oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 tentang penyesuaian komisi ojol.
Menhub Dudy memastikan, “Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli,” saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (27/6). Ia meminta seluruh aplikator untuk mempersiapkan langkah implementasi agar ketentuan baru dapat diterapkan tepat waktu. Menurutnya, keputusan ini telah disepakati antara para aplikator dan pimpinan DPR, dengan pemberlakuan komisi maksimal delapan persen mulai 1 Juli.
Dia menambahkan bahwa para aplikator telah menyatakan komitmen mendukung kebijakan ini selama rapat dengan DPR dan Kementerian Perhubungan. Menhub juga menyebut bahwa proses pembahasan bersama para aplikator telah dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan.
Perubahan komisi ini tidak memerlukan peraturan turunan baru karena sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No. 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Untuk Kepentingan Masyarakat dengan Aplikasi. Kementerian Perhubungan merevisi batas maksimal komisi sebelumnya yang mencapai 20 persen menjadi paling tinggi delapan persen sesuai dengan kebijakan Presiden.
Menhub menuturkan, “Komisi 8 persen maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu kan 15 persen plus 5 persen, kita revisi menjadi maksimal 8 persen.” Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa pemotongan komisi ini berlaku efektif 1 Juli 2026.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

