Kalapas: Penempatan Razman di Cipinang Sesuai UU dan SOP

Kalapas Cipinang memastikan penempatan Razman Nasution sesuai UU dan SOP demi kesejahteraan warga binaan.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang menjelaskan prosedur penempatan Razman Nasution di Lapas Cipinang sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan dan standar operasional prosedur. Razman mulai menjalani hukuman di sana pada 25 Juni 2026. Pengaturan penempatan ini mengikuti dua instrumen hukum utama: UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.

Kalapas Syarpani menyatakan, sebagaimana ditetapkan dalam regulasi tersebut, penempatan warga binaan dilakukan berdasarkan registrasi administrasi, skrining kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, serta klasifikasi untuk menentukan penempatan. “Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan,” jelas Syarpani.

Syarpani juga menggarisbawahi kondisi kesehatan Razman, yang memiliki berat badan mencapai 120 kg dan berdasarkan hasil diagnosa medis, mengalami penyumbatan pembuluh darah serta gejala stroke ringan. Dengan pertimbangan ini, Razman ditempatkan di lantai 1 blok E, bersama dua warga binaan lainnya yang juga memiliki masalah kesehatan.

Dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, hak atas pelayanan kesehatan termaktub dalam Pasal 9 poin (D) yang menjamin warga binaan memperoleh pelayanan kesehatan, makanan layak, serta perawatan jasmani dan rohani. Syarpani menegaskan, “Ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh dibedakan apapun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana.”

Penempatan warga binaan ini juga berdasarkan asesmen risiko mencakup kondisi kesehatan fisik dan psikologis. Syarpani menambahkan bahwa pengelolaan pemasyarakatan bertujuan lebih pada rehabilitasi dan restorasi, bukan penyiksaan atau pembalasan dendam, demi mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com