ZONAUTARA.com – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, mengklaim adanya pelanggaran privasi saat dirinya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6). Atas dasar tersebut, Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6), Roy Suryo menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik melanggar hak asasi manusia dan hukum. “Apa yang kami praperadilan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga,” ungkapnya. Ia menyoroti bahwa penangkapan semestinya mengikuti prosedur yang berlaku, namun kejadian tersebut tidak mendapatkan izin dari RT dan RW setempat.
Roy Suryo menjelaskan bahwa para penyidik memasuki rumah dan kamar pribadinya tanpa izin, yang mengejutkan dan membuat istrinya berteriak kaget. “Para penyidik itu langsung masuk, langsung naik, bahkan langsung masuk kamar tidur. Ini yang tidak, benar-benar tidak sopan,” tambahnya.
Sebagai bentuk protes, Roy mengidentifikasi beberapa penyidik yang hadir dalam penangkapan tersebut, termasuk seorang berpangkat Iptu berinisial R. Ia juga menceritakan bahwa selama penangkapan, dirinya dilarang berganti pakaian, makan, minum, bahkan mandi. “Untung di bawah itu ada dapur, sehingga saya sempat cuci muka,” kata Roy.
Sidang praperadilan Roy Suryo dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Kuasa hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengindikasikan akan hadir sebagai saksi korban dalam sidang tersebut.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

