Pengadilan Tolak Eksepsi Bupati Pati Sudewo dalam Kasus Korupsi

Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi dalam kasus korupsi Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi yang diajukan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam kasus dugaan korupsi senilai sekitar Rp6,36 miliar. Ketua Majelis Hakim, Edwin Pudyono, menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Sudewo tidak dapat diterima, sehingga proses persidangan harus tetap dilanjutkan.

Putusan sela tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Senin (29/6/2026). “Permohonan tim advokat Sudewo patut untuk tidak diterima,” kata Edwin Pudyono ketika membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang.

Salah satu poin keberatan dari tim hukum Sudewo adalah penggabungan dua perkara dalam satu surat dakwaan, yaitu dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta dugaan pungutan liar dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Namun, majelis hakim menilai bahwa keberatan tersebut bukanlah materi yang bisa diperiksa melalui mekanisme eksepsi sesuai dengan KUHAP.

“Majelis hakim sependapat dengan pendapat penuntut umum dan menilai bahwa itu tidak termasuk dalam ruang lingkup perlawanan (eksepsi),” ujar Edwin.

Majelis Hakim juga berpendapat bahwa penggabungan kedua perkara telah sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf a KUHAP, dan penggabungannya tidak menghambat jalannya pemeriksaan. Sebaliknya, penggabungan dakwaan dianggap mengikuti asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara pada sidang berikutnya. Hakim menegaskan, terdakwa masih dapat mengajukan keberatan terhadap putusan sela ini bersamaan dengan upaya hukum terhadap putusan akhir perkara. Dalam kasus ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp3,87 miliar terkait proyek pembangunan jalur kereta api, serta uang Rp2,495 miliar dari calon perangkat desa saat menjabat Bupati Pati.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com