35 WN India Didakwa Kelola Judi Online di Vila Bali

35 warga negara India didakwa mengoperasikan judi online dari dua vila di Bali, menurut sidang di Pengadilan Denpasar.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Sebanyak 35 warga negara (WN) India didakwa mengoperasikan perusahaan judi online berskala internasional yang beroperasi dari dua vila di Kabupaten Badung dan Tabanan, Bali. Para terdakwa diduga menawarkan kesempatan bermain judi daring kepada masyarakat dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, sebagaimana diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Ni Made N. Lumisensi, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (29/6).

Praktik perjudian tersebut terkuak setelah patroli siber oleh Direktorat Reserse Siber Polda Bali pada awal Februari 2026 menemukan akun Instagram @ekdant_book yang mempromosikan situs judi daring dengan nomor kontak India. Penelusuran mengarah ke sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dari lokasi tersebut, polisi mendapati aktivitas pengelolaan sejumlah situs perjudian daring yang menyasar masyarakat umum,” kata jaksa.

Pada 3 Februari 2026, penyidik menggeledah vila tersebut sekitar pukul 11.00 Wita dan mengamankan 17 WN India. Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa memiliki peran masing-masing sebagai operator deposit, operator penarikan dana (withdraw), hingga administrator yang mempromosikan situs perjudian melalui media sosial. Terdakwa Piyush Sharma berperan sebagai koordinator operasional.

Pengembangan penyidikan mengarah ke vila kedua di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Di lokasi ini, polisi mengamankan 18 WN India yang diduga menjalankan aktivitas sejenis. Mereka mengelola sedikitnya tujuh situs perjudian daring dengan transaksi menggunakan rupee India. Pemain harus menyetor dana minimal 100 rupee India atau sekitar Rp18.751 dan maksimal 50.000 rupee India atau sekitar Rp937.945. “Satu coin setara satu rupee. Coin tersebut digunakan untuk memasang taruhan pada berbagai permainan,” ujar jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan perusahaan perjudian ini berpusat di Dubai dan para terdakwa menerima gaji Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. Para terdakwa mengaku bekerja sebagai operator karena tidak memiliki pekerjaan tetap sebelumnya, namun mereka tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia untuk mengelola perjudian. Mereka didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com