Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Usia Calon Kepala Desa

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian batas minimal usia calon kepala desa, tetap 25 tahun.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan pengujian syarat usia minimal bagi calon kepala desa, dengan memutuskan usia minimal tetap 25 tahun. Putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 ini dijatuhkan terhadap gugatan yang diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo pada sidang Senin (29/6/2026).

Mahkamah menilai bahwa para Pemohon, Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri, tidak dapat menunjukkan kerugian hak konstitusional mereka yang bersifat spesifik dan nyata akibat berlakunya aturan tersebut. “Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon satu secara potensial lebih banyak ditekankan mengenai rencana Pemohon I untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo Tahun 2026, namun pencalonan tersebut tidak dapat dilakukan karena baru berusia 21 hingga 22 tahun pada saat pendaftaran. Sedangkan uraian anggapan kerugian hak konstitusional secara potensial hanya didasarkan pada keinginan Pemohon II untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum, Senin (29/6/2026).

Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini dikarenakan para Pemohon hanya menyampaikan rencana tanpa bukti tindakan nyata. “Karena Pemohon I dan Pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu,” kata Suhartoyo.

Mahkamah menekankan bahwa dalil kerugian yang disampaikan Pemohon tidak cukup untuk memberikan kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara ini. “Dalam konteks ini kerugian konstitusional yang diuraikan oleh Pemohon Satu dan Pemohon Dua tidak meyakinkan Mahkamah sebagai anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik, khusus, dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,” tegas Suhartoyo.

Sebelumnya, kedua mahasiswa tersebut mempermasalahkan Pasal 33 Huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa calon kepala desa harus berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar. Mereka berargumen bahwa batasan tersebut menghalangi peluang mereka untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala desa.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com