ZONAUTARA.com – Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik Samantha Dewi Erwan Setiawan sebagai Ketua TP PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Jawa Barat di Widya Chandra, Jakarta, Senin (29/6/2026). Pelantikan ini diiringi pesan penting yang disampaikan oleh Tri mengenai tanggung jawab yang harus diemban dalam jabatan tersebut.
Tri menjelaskan bahwa jabatan ini bukan sekadar kehormatan, tetapi juga tanggung jawab besar untuk menggerakkan pemberdayaan keluarga dan meningkatkan pelayanan dasar masyarakat melalui penguatan kelembagaan PKK dan Posyandu. “Amanah yang diemban sebagai Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Jawa Barat merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar untuk menggerakkan pemberdayaan keluarga dan pelayanan dasar masyarakat,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).
Tri menekankan bahwa tanggung jawab tersebut semakin penting karena Jawa Barat adalah provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, dengan sekitar 46.024 Posyandu yang didukung oleh 248.504 kader tersebar di seluruh desa dan kelurahan. “Potensi yang sangat besar ini harus menjadi modal utama untuk menghadirkan pelayanan dasar yang berkualitas dan semakin dekat dengan masyarakat,” tambahnya.
Posyandu kini menjalani transformasi untuk tidak hanya berfokus pada layanan kesehatan, tetapi juga mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta sosial. Sinergi antara TP PKK dan Tim Pembina Posyandu menjadi kunci mendukung agenda pembangunan nasional melalui penguatan keluarga dan peningkatan kualitas pelayanan dasar.
Tri mengimbau TP PKK dan Tim Pembina Posyandu, baik di Jawa Barat maupun di seluruh Indonesia, untuk memperkuat kelembagaan hingga tingkat desa dan kelurahan serta meningkatkan kapasitas kader. Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan dukungan melalui kebijakan, pembinaan, dan penganggaran. Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 terkait Gerakan PKK.
Diolah dari laporan Detik.

