ZONAUTARA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah untuk berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan hak keuangan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Meskipun MK menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang diajukan oleh sejumlah pensiunan, upaya pemerintah untuk membantu tetap diminta.
Putusan MK Nomor 177/PUU-XXIV/2026 menyatakan penolakan terhadap permohonan yang diajukan oleh Kusdiana, Hari Budiarto, Khoirul Anwar Bratawijaya, Cahyono, dan Sarwono, yang semuanya merupakan pensiunan PNS Kemlu. Keputusan ini disampaikan pada Sidang Pengucapan Putusan yang berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa Pasal 40 dalam UU Perbendaharaan Negara bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai sesuai dengan permohonan para penggugat. Namun, masalah nyata yang dialami para penggugat adalah kurangnya kepastian hukum atas status hak keuangan yang mereka perjuangkan.
Mahkamah menegaskan pentingnya peran pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan keuangan ini secara aktif, mengingat hak tagih pensiunan hanya relevan jika ada kepastian legalitas. “Namun terletak pada belum adanya kepastian hukum berkenaan dengan status hukum hak keuangan yang diperjuangkan oleh para Pemohon,” kata Daniel.
Kuasa Hukum Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK), Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan bahwa dengan adanya putusan ini, Kemlu tidak bisa lagi mengabaikan kewajibannya untuk membayarkan gaji pokok para pensiunan. Ini menekankan bahwa pemerintah harus segera menyelesaikan hak keuangan yang masih menjadi tuntutan para pemohon.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

