Penjual Cilok di Malang Jadi Tersangka Usai Bacok Istri

Penjual cilok di Malang jadi tersangka usai membacok istrinya. WS dijerat pasal Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Seorang penjual cilok di Malang berinisial WS (41) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap istrinya, NK (41). Insiden ini terjadi di Kasembon, Malang, dan dipicu oleh kecurigaan WS setelah pulang berdagang pada pertengahan Januari 2026.

Kasatreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, mengungkapkan bahwa WS tidak menemukan istrinya di rumah setelah seharian berdagang. “Pelaku kemudian bertanya kepada anaknya. Si anak menjawab kalau ibunya sudah keluar rumah sejak jam 10 pagi,” ujar Nawang kepada media, Rabu (1/7/2026).

NK diketahui pulang tak berselang lama setelah WS tiba di rumah. Merasa curiga, WS menginterogasi NK tentang keberadaannya pagi itu, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari sang istri. “Setelah si istri pulang, ditanya masih belum mengaku. Akhirnya pelaku marah dan mengambil golok,” jelas Nawang.

WS kemudian menyerang istrinya dengan golok secara membabi buta, menyebabkan luka parah di kepala dan hampir memutus pergelangan tangan NK. Anak korban yang melihat kondisi ibunya segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Polisi menetapkan WS sebagai tersangka sesuai pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Nawang.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com