ZONAUTARA.com – Tawaran membeli kendaraan bekas, baik motor maupun mobil, dengan embel-embel ‘STNK only’ memang menarik karena harganya yang lebih murah dibanding harga pasar. Namun, tawaran ini bisa menimbulkan masalah hukum serius, terutama jika kendaraan masih berstatus kredit.
Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), menyebutkan bahwa praktik jual beli kendaraan kredit yang hanya disertai STNK semakin marak di media sosial. Ia mengingatkan bahwa dokumen kepemilikan kendaraan atau BPKB masih berada di perusahaan pembiayaan. “Sekarang ini marak di media sosial jual beli kendaraan STNK only. Padahal BPKB masih dipegang perusahaan pembiayaan dan status kendaraannya masih kredit,” kata Suwandi kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/7/2026).
Menurut Suwandi, setiap debitur telah menyepakati perjanjian fidusia yang melarang pengalihan kendaraan kepada pihak lain tanpa izin. Pengalihan tanpa prosedur yang tepat dapat memperparah masalah cicilan dan risiko hukum bagi para pihak terlibat. “Kalau masalah pada saat dia wanprestasi, kita bisa sama-sama jual melalui proses lelang atau jual bersama untuk melunasi hutang. Kan itu sebenarnya perjanjian yang ada,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perpindahan kendaraan secara ilegal dapat merugikan, terutama bagi pembeli terakhir yang tidak menyadari status hukum kendaraan tersebut. “Masalahnya sekarang kendaraan itu kadang sudah berpindah ke pihak kedua, ketiga bahkan keempat secara tidak sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Kendaraan ‘STNK only’ juga berisi risiko lain, seperti kemungkinan ditilang, kesulitan memperpanjang STNK, menjual, atau balik nama secara resmi. Hal ini merepotkan perusahaan pembiayaan dalam melakukan penagihan atau eksekusi unit yang masih dalam kredit.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

