ZONAUTARA.com – Dr. Tifauzia Tyassuma, terdakwa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo, resmi didakwa dengan pasal berlapis dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat dr. Tifa dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru UU No. 1 Tahun 2023, yaitu Pasal 434 ayat (1) jo, Pasal 441 ayat (1) jo, Pasal 126 ayat (1), serta Pasal 433 ayat (1) yang mengatur tentang penyerangan kehormatan dan penyebaran tuduhan tanpa bukti. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 35 jo, Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 jo, Pasal 48 ayat (1) terkait pemalsuan dan penyebaran dokumen elektronik.
Hakim Ketua Majelis, Christina Endarwati, menjelaskan ancaman pidana yang memungkinkan penyelesaian di luar persidangan. “Dari yang dibacakan tadi, dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat 5, ancaman di bawah 5 tahun, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban,” jelasnya.
JPU menyajikan berbagai bukti otentik, di antaranya hasil uji forensik dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik yang menyebutkan bahwa ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) Fakultas Kehutanan bernomor 1120 atas nama Joko Widodo adalah asli setelah dibandingkan dengan 14 ijazah lain. Selain itu, jejak digital terdakwa diperoleh melalui BAP Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Digital yang mencatat sejumlah unggahan di media sosial dan tayangan talkshow.
Sidang ini sempat diwarnai protes dari tim penasihat hukum dr. Tifa yang merasa belum menerima salinan BAP dan surat dakwaan. Hakim Ketua Christina Endarwati kemudian menunda persidangan untuk memastikan penyerahan dokumen tersebut. Sidang dilanjutkan pada Kamis, 9 Juli 2026, pukul 09.00 WIB untuk menyusun eksepsi dari pihak terdakwa.
Diolah dari laporan Tirto.id.

