ZONAUTARA.com – Tersangka Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menghadapi dakwaan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden RI Joko Widodo dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2 Juli 2026).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, kasus ini berawal ketika ajudan Joko Widodo, Syarif Muhammad Fitriansyah, mengungkapkan adanya tiga unggahan di media sosial yang menuduh ijazah sarjana (S1) Jokowi palsu pada 26 Maret 2025. “Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Joko Widodo tersebut terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauziah Tyassuma di media sosial,” jelas Jaksa Penegak Hukum saat pembacaan dakwaan di pengadilan.
Setelah menemukan konten mencemarkan nama tersebut, tim kuasa hukum Jokowi mengumpulkan sejumlah unggahan yang dianggap menyinggung kehormatan dan nama baik presiden. Antara 22 April 2025 hingga 21 Mei 2025, ajudan Jokowi memperlihatkan 28 unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S1 Joko Widodo tidak asli.
Jaksa juga menyatakan bahwa Dokter Tifa terus menyampaikan tuduhan serupa melalui berbagai unggahan di media sosial, serta dalam acara diskusi dan talkshow. Hal ini, menurut jaksa, menyebabkan Joko Widodo mengalami kerugian materiil dan tercemarnya nama baik secara personal. “Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian materiil yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” paparnya.
Atas tindakan tersebut, Tifa didakwa dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta alternatif lainnya Pasal 310 ayat (1) KUHP. Jaksa juga mengajukan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 jo. Pasal 48 ayat (1), yang dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Diolah dari laporan Antara.

