ZONAUTARA.com – Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan penerapan program manasik kesehatan bagi jamaah calon haji mulai 2027 untuk meningkatkan kesiapan jamaah sebelum berangkat ke Tanah Suci. Langkah ini disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam konferensi pers di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.
“Mulai tahun depan, tahun 2027, kami memperkenalkan istilah manasik kesehatan. Jamaah yang akan berangkat pada 2027 akan kami dampingi dan kami asistensi proses manasik kesehatannya supaya dipastikan mereka sehat,” kata Dahnil.
Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi awal penyelenggaraan ibadah haji 2026, yang akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI. Fokus utama evaluasi mencakup istitha’ah kesehatan, yaitu kemampuan fisik calon jamaah untuk menjalankan rangkaian ibadah haji secara mandiri.
Dahnil menyoroti penurunan angka kematian jamaah haji Indonesia di Tanah Suci, dari 447 orang pada 2025 menjadi sekitar 360 orang pada 2026. Meski penurunan ini signifikan, Kementerian akan memperketat persyaratan kesehatan bagi calon jamaah.
Mulai 2027, calon jamaah yang tidak memenuhi syarat kesehatan atau tidak mampu beribadah secara mandiri berpotensi tidak diizinkan berangkat. Hal ini sesuai dengan regulasi Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan pengiriman jamaah yang sehat dan mandiri. “Kenapa? Itu mandatori dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena mereka menuntut kita Indonesia untuk mengirim jamaah haji yang memang sehat dan siap melakukan ibadah secara mandiri,” tambah Dahnil.
Diolah dari laporan ANTARA.

