ZONAUTARA.com – Seorang pemuda tewas setelah ditikam dalam acara pesta pernikahan di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (27/6). Insiden ini dipicu oleh keributan saat hiburan organ tunggal berlangsung.
Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Yulianus Nenson. “Saat itu terjadi perkelahian di pesta pernikahan, akibatnya dua korban mengalami luka tusuk. Korban ID (18) meninggal dunia di Puskesmas Kuala Kuayan akibat luka tusuk di leher kiri, sedangkan JT (23) mengalami luka berat,” ujar AKP Edy Wiyoko.
Menurut informasi, pelaku penikaman berinisial MA (19) menusuk ID tiga kali hingga pisau sempat tertancap di tubuh korban. MA juga menggunakan senjata tajam tersebut untuk melukai korban JT. Kedua pelaku ditangkap oleh kepolisian setelah sempat buron selama dua hari.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan kepolisian pada Selasa (30/6) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Mentaya Hulu. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 262 ayat (4) dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian tragis ini sekali lagi mengingatkan akan pentingnya keamanan dan kewaspadaan di setiap acara masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa mendatang.
Diolah dari laporan Detik.

