ZONAUTARA.com – Bea Cukai berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba seberat 3,37 ton di kawasan pergudangan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melalui pemeriksaan X-ray di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Pengungkapan ini berasal dari anomali yang ditemukan saat pemeriksaan barang impor yang mencurigakan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa setelah anomali terdeteksi, pihaknya segera melakukan pengecekan lebih lanjut hingga ditemukan narkotika jenis kuncup bunga (cannabis buds). “Ini diungkap ketika terjadi anomali di Pelabuhan Tanjung Priok ketika dilakukan pemeriksaan X-ray ditemukan anomali ada barang-barang atau pun komoditas yang mencurigakan,” ungkap Djaka.
Djaka menambahkan, pihaknya kemudian berkoordinasi ketat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan tindakan dengan metode ‘controlled delivery’. “Sehingga kami melakukan check atau pun test terhadap barang yang dicurigai setelah ditentukan bahwa itu merupakan barang terlarang kita berkoordinasi dengan ketat dengan BNN sehingga dilakukan controlled delivery sampai dengan Gresik ini,” ujarnya.
Operasi gabungan antara Bea Cukai dan BNN tersebut melibatkan personel dari Pelabuhan Tanjung Priok hingga gudang di Gresik. Melalui operasi ini, jaringan penyelundupan tersebut berhasil diungkap, dan barang bukti berupa ganja seberat 3,37 ton yang diangkut menggunakan empat kontainer berhasil diamankan.
Djaka menyampaikan bahwa jaringan narkoba ini beroperasi lintas negara melalui Malaysia, China, Indonesia, dan Thailand. Selain menyita ganja, operasi ini juga mengamankan empat unit truk dan barang bukti yang disimpan dalam lebih dari 500 koper dan puluhan kardus lateks. Sebanyak 12 orang yang diduga bagian dari jaringan tersebut turut diamankan.
Diolah dari laporan Detik News.

