ZONAUTARA.com – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah mengejar kebenaran atas laporan keluarga mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Ketiga anggota DPRD ini diduga melakukan intimidasi yang mengarah pada penderitaan psikis terhadap Dokter Icha. Polisi memulai penyelidikan dengan menggunakan Pasal 530 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda NTT, AKBP Semuel Simbolon, menyatakan bahwa pasal ini digunakan sebagai dasar awal penyelidikan. “Pasal yang akan kita gunakan adalah Pasal 530. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Namun, pasal ini berlaku apabila nantinya terduga terbukti memenuhi unsur pidana tersebut,” ungkap Simbolon kepada wartawan di Polda NTT, Jumat (3/7).
Keluarga mendiang telah melaporkan tiga anggota DPRD TTU yakni Veronika Lake dari Fraksi PDI Perjuangan, Norbertus Tubani dari PKB, dan Therensius Lazakar dari Partai Golkar. Setelah laporan diterima, penyidik akan memeriksa para saksi, meminta keterangan ahli, dan mengamankan bukti digital. “Barang bukti berupa dokumen, telepon seluler, maupun bukti elektronik akan kami amankan dan dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Penyidik juga memastikan bahwa baik saksi maupun terlapor akan diperiksa sebagai bagian dari proses penyelidikan. Jika seluruh unsur pidana memenuhi syarat, maka kasus ini akan bergerak ke tahap penyidikan. Meskipun saat ini Pasal 530 menjadi fokus utama, kemungkinan penerapan pasal lain tetap ada sesuai perkembangan hasil penyelidikan. Pasal tersebut mengatur penderitaan fisik maupun psikis terhadap korban secara khusus dalam KUHP baru.
Fokus penyidik saat ini adalah memastikan terpenuhinya unsur hukum dengan memadai melalui pemeriksaan para saksi dan alat bukti. “Kalau unsur-unsur hukumnya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang ada, tentu proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Simbolon. Keluarga Dokter Icha juga menegaskan bahwa tindakan penonaktifan sementara anggota DPRD TTU belum memenuhi rasa keadilan mereka.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

