ZONAUTARA.com – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan 31 tersangka dan menyita 397 pucuk senjata api rakitan ilegal dalam Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung sejak 12 hingga 27 Juni 2026. Operasi ini mengungkap 32 kasus tindak pidana yang terkait dengan senjata api ilegal.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Sandi Nugroho, dalam keterangannya pada Jumat (3/7/2026), menyebutkan, “Ops Senpi Musi 2026 berhasil mengungkap dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 31 orang. Total senjata api yang dimusnahkan mencapai 397 pucuk, yang terdiri dari 284 pucuk senpi laras panjang dan 113 pucuk senpi laras pendek.”
Sandi menegaskan tekad kuat Polda Sumatera Selatan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Seluruh senjata api rakitan ilegal yang disita akan dimusnahkan sebagai bagian dari komitmen ini. Dia menekankan bahwa negara hadir untuk melindungi warga dari ancaman peredaran senjata api ilegal.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, menilai bahwa pemusnahan senjata api rakitan ilegal ini juga menjadi peringatan yang tegas bagi para pelaku kejahatan di wilayah Sumatera Selatan. Ia menambahkan, Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran senjata api ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi warga yang telah proaktif dan berani menyerahkan senpi rakitannya secara sukarela. Bagi masyarakat yang saat ini masih menyimpan atau mengetahui adanya senpi ilegal, kami imbau untuk segera menyerahkannya kepada aparat terdekat sebelum dilakukan tindakan hukum yang tegas,” ujar Nandang.
Diolah dari laporan Tirto.id.

