ZONAUTARA.com – Propam Polda Jawa Tengah telah menahan Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, terkait dugaan penyiksaan hingga penyiraman air keras terhadap istri sirinya yang berinisial MAN (30). “Bidpropam Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).
Aiptu N diduga melanggar disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Kombes Artanto menyatakan pihaknya akan menindak tegas anggota yang terbukti bersalah, dengan menjalankan proses secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. “Proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri,” tambah Artanto.
Sebelumnya, MAN melaporkan dugaan pelecehan, penganiayaan, hingga pengancaman yang dilakukan oleh Aiptu N ke Bareskrim Polri. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengungkap bahwa kliennya mengalami berbagai bentuk kekerasan sejak 2022 setelah menikah siri dengan pelaku.
Menurut Raden Reza, tindakan keji Aiptu N memuncak pada 2025, sebelum akhirnya korban terlantar di rumah sakit. “Untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, jadi pihak pelaku itu berbohong bilangnya kena tabung gas,” ujarnya.
Korban dikatakan tidak melaporkan lebih awal akibat menerima ancaman dari pelaku yang mengancam akan menyebarluaskan rekaman CCTV berisi asusila. Raden Reza menambahkan, “Awal itu dicekoki narkotika jenis sabu. Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ.”
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

