ZONAUTARA.com – Lima pekerja media Suara Merdeka mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Surat pengaduan tersebut dikirim melalui kantor pos pada Jumat (3/7/2026). Langkah ini diambil setelah sengketa ketenagakerjaan yang mereka hadapi belum tuntas meskipun telah dilakukan perundingan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang.
Para pekerja mengalami berbagai masalah, antara lain pemotongan upah sepihak, gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Semarang, Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan, serta pengurangan program BPJS Ketenagakerjaan. Amadela Andra Dynalaida, kuasa hukum mereka, menegaskan bahwa pengaduan ke Dewan Pers penting dilakukan mengingat Suara Merdeka merupakan perusahaan pers yang harus tunduk pada ketentuan verifikasi Dewan Pers. “Hari ini kelima pekerja Suara Merdeka melakukan pengaduan kepada Dewan Pers mengenai pelanggaran ketenagakerjaan,” ungkap Amadela.
Berdasarkan penelusuran pada 2026, Suara Merdeka masih tercatat sebagai media yang terverifikasi Dewan Pers meski diduga mengabaikan hak-hak dan kesejahteraan pekerjanya. Verifikasi Dewan Pers diatur dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2023, yang mewajibkan verifikasi ulang setiap lima tahun. Dengan demikian, Suara Merdeka seharusnya mengurus verifikasi ulang pada 2023, tetapi hingga kini belum terverifikasi ulang.
Salah satu pekerja, Sumarlan, mengungkapkan bahwa masalah gaji menjadi persoalan utama, dengan pembayaran yang tertunda sejak 2020 dan hanya menerima sekitar 55 persen dari take home pay. “Yang kami rasakan berat di situ. Maka semakin kecil yang kami terima,” kata Sumarlan, merinci bahwa gaji terakhir diterima pada Mei 2025, dan hingga pertengahan 2026 belum ada gaji yang dibayarkan.
Meski demikian, Sumarlan menyebut para pekerja masih tetap bekerja dengan membagi jadwal untuk menyelesaikan tugas. Mereka juga bersiap menempuh jalur hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna menagih pembayaran selisih upah, THR, dan pengembalian program JHT BPJS Ketenagakerjaan. Lima pekerja didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, serta Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah.
Diolah dari laporan Tirto.id.

