ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tindakan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana jika terbukti ada dalam kasus ini.
“Ya, pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
KPK mempersilakan Raja Juli jika ingin menyampaikan kesaksiannya secara terbuka. Taufik menambahkan bahwa KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Raja Juli terkait kasus tersebut. “Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan, ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan,” ujarnya.
Raja Juli Antoni telah menjelaskan bahwa pertemuan dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 itu bersifat audiensi terbuka, dan ia memiliki bukti berupa daftar hadir serta notulensi. Ia juga menyebut Suhardiman meninggalkan amplop pada akhir audiensi di kantornya, dan lantas meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop itu.
Pengembalian amplop dilakukan di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. “Saya secara pribadi menelepon Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop,” jelas Raja Juli kepada wartawan sepulang pertemuan tersebut.
Diolah dari laporan Detik.

