ZONAUTARA.com – Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin berkembang. Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh. Penetapan ini menambah jumlah tersangka dalam kasus yang sebelumnya sebagian besar melibatkan pelaku dari kalangan sipil.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Brigjen Lalu terlibat dalam skenario yang melibatkan dua saksi, YCS dan RD, untuk mendirikan perusahaan yang digunakan sebagai alat menjual wadah makanan kepada calon mitra Sistem Penyediaan Pangan Gratis (SPPG).
Syarief menyatakan, “Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.”
Brigjen Lalu saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia dikenakan Pasal 12 huruf A, B, dan E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga mendalami peran Kolonel Cpl Budi Utomo, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN. Kolonel Budi bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menyikapi perkembangan ini dengan menegaskan, “TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.” Kolonel Budi masih aktif sebagai prajurit TNI, sehingga koordinasi antara pihak militer dan Kejaksaan Agung dilakukan dalam penanganan aspek hukum terkait.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

