ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengajak masyarakat memanfaatkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai pusat layanan masyarakat yang kini memiliki fungsi lebih luas. Tidak lagi hanya melayani kesehatan ibu dan anak, Posyandu kini menjadi ruang pelayanan terpadu yang mengakomodasi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Transformasi tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), yang memperkuat peran Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan dalam mendukung pemenuhan pelayanan dasar masyarakat secara terintegrasi.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan masyarakat perlu mengetahui bahwa Posyandu kini dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan berbagai persoalan pelayanan dasar, bukan hanya urusan kesehatan.
“Jika ada jadwal Posyandu di desa atau kelurahan, masyarakat dipersilakan datang langsung. Tidak harus membawa balita atau mengikuti pelayanan kesehatan. Apabila ada persoalan yang berkaitan dengan sanitasi, lingkungan, perumahan, sosial maupun keamanan dan ketertiban masyarakat, silakan disampaikan melalui Posyandu agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai kewenangannya,” ujar Sahaya, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, selama ini masyarakat masih mengidentikkan Posyandu dengan penimbangan balita, imunisasi, dan pelayanan ibu hamil. Padahal, melalui kebijakan terbaru pemerintah, Posyandu telah berkembang menjadi pusat pelayanan yang mendukung enam bidang pelayanan dasar.
“Selama ini masyarakat mengenal Posyandu sebagai tempat penimbangan balita, imunisasi, pelayanan ibu hamil, dan berbagai pelayanan kesehatan lainnya. Pemahaman tersebut tidak salah, tetapi saat ini fungsi Posyandu telah diperluas menjadi pusat pelayanan terpadu yang mendukung pemenuhan enam Standar Pelayanan Minimal atau 6 SPM yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” katanya.
Enam bidang pelayanan dasar yang kini terintegrasi di Posyandu meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum.
Sahaya menjelaskan, pendekatan tersebut dilakukan karena persoalan masyarakat sering kali saling berkaitan dan tidak dapat diselesaikan oleh satu sektor saja.
“Ketika ditemukan kasus stunting misalnya, persoalannya tidak selalu hanya kesehatan. Bisa berkaitan dengan akses air bersih, sanitasi lingkungan, kondisi rumah yang tidak layak, tingkat pendidikan keluarga, hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat. Karena itu pemerintah menghadirkan Posyandu sebagai wadah pelayanan terpadu agar berbagai persoalan dasar masyarakat dapat diidentifikasi dan ditangani secara lebih menyeluruh,” jelasnya.
Melalui Posyandu, masyarakat kini dapat melaporkan berbagai persoalan di lingkungan sekitar. Pada bidang pekerjaan umum, misalnya, warga dapat menyampaikan masalah drainase tersumbat, jalan lingkungan rusak, sanitasi, hingga akses air bersih.
Di bidang perumahan rakyat, masyarakat dapat melaporkan rumah tidak layak huni, kebutuhan rehabilitasi rumah, maupun persoalan lingkungan permukiman.
Sementara pada bidang pendidikan, Posyandu juga menjadi ruang untuk menyampaikan persoalan anak yang tidak bersekolah, berisiko putus sekolah, kebutuhan layanan pendidikan anak usia dini, hingga edukasi pola asuh bagi orang tua.
Untuk bidang sosial, masyarakat dapat melaporkan keberadaan lansia yang hidup sendiri, penyandang disabilitas yang membutuhkan pendampingan, keluarga miskin yang belum terdata sebagai penerima bantuan sosial, anak terlantar, maupun kelompok rentan lainnya.
Adapun pada bidang ketenteraman dan ketertiban umum, Posyandu dapat menjadi tempat penyampaian persoalan keamanan lingkungan, kenakalan remaja, penyalahgunaan fasilitas umum, potensi konflik sosial, hingga kebutuhan edukasi kebencanaan.
“Semua persoalan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena itu masyarakat tidak perlu ragu untuk datang ke Posyandu dan menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan maupun persoalan yang dihadapi. Posyandu saat ini menjadi ruang bersama antara masyarakat dan pemerintah untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan sejak dini agar dapat segera ditindaklanjuti,” ungkap Sahaya.
Ia menambahkan, setiap informasi yang diterima melalui Posyandu akan menjadi bahan identifikasi awal dan selanjutnya diteruskan kepada perangkat daerah yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.
Dengan demikian, Posyandu tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan, tetapi juga menjadi pusat komunikasi, koordinasi, dan penyelesaian berbagai persoalan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Di Kota Kotamobagu, implementasi Posyandu 6 SPM mulai dijalankan secara bertahap melalui penguatan kelembagaan Tim Pembina Posyandu di seluruh tingkatan. Pemerintah Kota juga telah membentuk Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Sahaya menegaskan bahwa transformasi tersebut tidak menghilangkan fungsi utama Posyandu sebagai penyedia layanan kesehatan.
“Di Kotamobagu, Posyandu tetap melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana biasanya. Yang berubah adalah ruang lingkup pelayanannya semakin luas. Posyandu kini menjadi tempat masyarakat menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan dasar agar dapat diketahui dan ditindaklanjuti oleh pemerintah,” ujarnya.
Untuk mendukung keberhasilan program tersebut, Pemkot Kotamobagu terus memperkuat kapasitas kader Posyandu agar mampu menjalankan peran sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah.
“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan Posyandu sebagai pusat pelayanan masyarakat. Ketika ada jadwal Posyandu di wilayah masing-masing, datanglah dan sampaikan berbagai kebutuhan, aspirasi, maupun persoalan yang ada di lingkungan sekitar. Dengan partisipasi masyarakat, pemerintah dapat bekerja lebih cepat, lebih tepat sasaran, dan lebih efektif dalam memberikan pelayanan,” tandasnya.

