Komnas HAM Ungkap 17 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masih Mandek

Komnas HAM melaporkan 17 kasus pelanggaran HAM berat yang masih mandek dalam Laporan Tahunan 2025.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan Laporan Tahunan 2025 kepada pemerintah, berisi 3.003 pengaduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang tahun lalu. Laporan ini menyoroti terhentinya penyelesaian 17 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat untuk keadilan dan pemulihan korban.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tidak hanya cukup sampai pada proses penyelidikan, tetapi juga harus disertai dengan kebijakan pemulihan bagi korban. Oleh karena itu, Komnas HAM meminta pemerintah untuk menyampaikan rencana konkret mengenai pemenuhan hak-hak korban. “Kami meminta pemerintah menyampaikan rencana terkait dengan kebijakan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat,” kata Anis Hidayah di Gedung Komnas HAM, Senin (6/7/2026).

Laporan tahunan tersebut juga menyoroti dampak program pembangunan nasional terhadap hak asasi manusia, seperti konflik agraria, kriminalisasi aktivis, kriminalisasi media, serta perampasan lahan masyarakat adat. Komnas HAM mengharapkan temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun kebijakan yang lebih berpihak pada perlindungan HAM.

Menanggapi laporan ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah akan mempelajari seluruh laporan yang disampaikan Komnas HAM, termasuk ribuan pengaduan yang berkaitan dengan persoalan agraria, konflik bersenjata di Papua, hingga kejahatan seksual. “Pembangunan kita bukan hanya pembangunan ekonomi, tetapi juga persoalan keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia yang harus kita kerjakan bersama-sama,” ujar Yusril Ihza Mahendra di Gedung Komnas HAM.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, H. Yanuar Arif Wibowo, menyatakan bahwa temuan dalam laporan Komnas HAM akan menjadi perhatian DPR, termasuk dalam pembahasan kebijakan dan kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia apabila ada usulan dari pemerintah. “Yang paling penting bahwa setiap temuan Komnas HAM ini akan menjadi catatan penting kita dalam mendorong kebijakan-kebijakan yang melindungi hak asasi manusia itu sendiri,” ujar Yanuar.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com