ZONAUTARA.com – Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari tanggung jawab menunaikan amanat undang-undang dan konstitusi. Penetapan tersebut dilaksanakan pada 6 Juli 2026 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, dengan kehadiran perwakilan dari Kementerian Agama serta sejumlah pejabat terkait.
Menteri Fadli Zon menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar ’45 yang menyatakan, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya.” Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan turut menjadi landasan hukum penetapan hari khusus ini.
“Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” kata Fadli Zon.
Lebih lanjut, Fadli Zon mengungkapkan bahwa penetapan tanggal 13 Juli memiliki nilai historis yang penting, berkaitan dengan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 13 Juli 1945. Tentang apakah tanggal tersebut akan menjadi hari libur nasional, Fadli Zon menyatakan masih dalam tahap pertimbangan.
Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan menambahkan bahwa proses penetapan ini melalui jalan yang panjang, diawali dengan pengajuan oleh Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) sejak tahun 2005. Restu mengapresiasi keberhasilan penetapan yang didukung oleh diskusi panjang dan difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
Diolah dari laporan Detik.

