ZONAUTARA.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melaksanakan razia terhadap angkutan kota yang berusia lebih dari 20 tahun pada Selasa, 7 Juli 2026. Operasi ini dilakukan di jalan utama Kota Bogor dengan hasil semua kendaraan yang terjaring langsung dikenai tilang dan dicap ‘Tidak Laik Jalan’.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 tahun 2026 yang melarang operasional angkot di atas usia 20 tahun. “Disemprot di bodi mobilnya itu agar mereka tidak lagi melakukan operasi di jalan atau mengaspal. Yang kedua, kita berikan surat tilang dengan barang buktinya adalah izin trayeknya yang kita ambil,” kata Dody kepada detikcom.
Dody menambahkan bahwa angkot-angkot yang terjaring razia akan dimasukkan ke dalam data kendaraan yang akan dihapuskan saat pemilik atau badan hukum datang ke kantor Dishub. Sebelum penertiban ini, sosialisasi telah dilakukan secara bertahap kepada pemilik dan badan hukum angkot.
Operasi ini tidak hanya dilakukan secara statis tetapi juga dinamis dan mobile terhadap angkot yang kondisinya jauh dari standar laik jalan. “Kita juga melakukan (operasi) secara mobile terhadap kendaraan-kendaraan yang dinilai sangat jauh di bawah laik jalan. Secara visual mungkin orang bilang itu angkot busuk ya, angkot yang memang tidak dirawat, pintu tidak ada, kondisi bodi rusak. Itu sasaran kita,” lanjut Dody.
Sampai dengan saat ini, dari total 1.780 angkot yang berusia di atas 20 tahun, 137 unit di antaranya telah dicabut izin trayeknya. Dishub menargetkan hingga Desember, total 500 unit angkot dapat dicabut izin trayeknya. Dody menyampaikan bahwa “Penertiban ini akan kita terus lakukan, sampai target kita di Desember itu paling tidak 500 angkot sudah menyerahkan izin trayek dan kita matikan.”
Diolah dari laporan Detik.

