ZONAUTARA.com – Polda Banten berhasil mengungkap adanya rumah yang dijadikan sebagai gudang rokok ilegal di Baros, Kabupaten Serang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga orang dan mengamankan barang bukti berupa 80 bal rokok tanpa cukai beserta sebuah truk boks.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal. Tim Raimas Ditsamapta Polda Banten segera bergerak ke lokasi dan mendapati aktivitas pembongkaran rokok ilegal di sebuah rumah yang dicurigai difungsikan sebagai gudang penyimpanan.
“Tim Raimas memeriksa dan menemukan sekitar 80 bal rokok tanpa cukai yang disimpan di dalam gudang,” ujar Maruli, Rabu (8/7/2026).
Selain mengamankan rokok ilegal, petugas juga menyita satu unit truk boks dengan nomor polisi B 9327 PXU dan tiga unit telepon genggam. Ketiga orang yang ditangkap adalah pria berinisial AHS (33), AT (36), dan MAA (32).
Maruli menegaskan bahwa Polda Banten akan terus mengoptimalkan Patroli Maung Presisi sebagai langkah preventif dan represif terhadap berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya. “Patroli Maung Presisi tidak hanya hadir untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan respons cepat terhadap setiap informasi dari masyarakat,” jelas Maruli.
Kombes Maruli mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan yang diduga melanggar hukum kepada pihak kepolisian untuk diambil tindakan lebih lanjut.
Diolah dari laporan Detik.

