ZONAUTARA.com – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) Indonesia telah resmi memasukkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan konten kreator ke dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) periode 2026-2045. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, yang menyatakan bahwa langkah ini dimungkinkan melalui penambahan empat subsektor baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026.
Teuku Riefky menyebutkan bahwa dengan kebijakan ini jumlah subsektor ekonomi kreatif di Indonesia bertambah dari 17 menjadi 21 subsektor, yang dirancang untuk memperkuat daya saing digital nasional. Peraturan Presiden mengenai Rindekraf 2026-2045 mencakup subsektor baru tersebut sebagai bagian dari strategi pengembangan ekonomi kreatif di tanah air.
“Yang pertama adalah modifikasi otomotif, semacam custom, kemudian teknologi baru, termasuk AI, blockchain, big data, cyber security, dan lain-lain. Kemudian konten digital, termasuk konten kreator, affiliator, live commerce, dan juga sulih suara atau voice over,” kata Teuku dalam konferensi pers Rindekraf di Kantor Kemenekraf, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Detail penambahan empat subsektor tersebut terdapat dalam lampiran pertama Perpres Nomor 37 Tahun 2026, yang mengelompokkan subsektor menjadi empat klaster berbasis seni, budaya, desain, teknologi, dan konten digital. Ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi serta dinamika ekonomi global.
Menurut Teuku, pemberlakuan Perpres ini diharapkan dapat membentuk kebijakan yang terintegrasi dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif nasional. “Dengan ditetapkannya Perpres ini, kita memiliki kebijakan yang integratif untuk membangun ekosistem ekraf yang lebih kuat, berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045,” tutur Teuku.
Diolah dari laporan Tirto.id.

