ZONAUTARA.com – Polisi menyita uang senilai Rp67,2 miliar dari hasil penggeledahan di de’Clan Signature dan Koin Money Changer, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang tengah ditangani. Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengonfirmasi penyitaan tersebut, yang terdiri dari berbagai mata uang.
“Untuk uang yang kita sita SGD3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian yang US$889.965. Kemudian uang tunai rupiah Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de’Clan,” jelas Totok di lokasi pada Rabu (8/7) malam.
Penggeledahan di Koin Money Changer juga menghasilkan penyitaan barang bukti lain seharga sekitar Rp7,2 miliar. “Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar,” tambah Totok.
Totok melanjutkan, selain uang, sejumlah dokumen dan barang elektronik turut disita untuk keperluan investigasi lebih lanjut. Barang-barang bukti tersebut kemudian dibawa dengan pengawalan ketat ke Polda Metro Jaya.
Kasus ini terkait dengan beberapa perkara korupsi dan pencucian uang, termasuk yang melibatkan PT Asabri dan PT KNI. Penyidikan dilakukan secara bersama dengan Polda Metro Jaya melalui mekanisme joint investigation yang menyasar delapan lokasi penggeledahan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

