ZONAUTARA.com – Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara bersama masyarakat Kelurahan Tanjung Merah, Kota Bitung, secara resmi mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Kamis (9/7/2026). Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 33/G/LH/2026/PTUN.MDO.
Langkah hukum itu ditempuh sebagai upaya memperoleh keadilan lingkungan atas dugaan pembiaran oleh penyelenggara negara terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Futai Sulawesi Utara selama bertahun-tahun.
Dalam gugatan tersebut, Koalisi menilai para penyelenggara negara tidak menjalankan kewajiban hukumnya untuk melakukan penegakan hukum secara efektif terhadap perusahaan, khususnya melalui pemberian sanksi administratif. Akibatnya, masyarakat dinilai tidak memperoleh perlindungan atas hak mereka untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Adapun pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini meliputi Gubernur Sulawesi Utara, Wali Kota Bitung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung, serta Direktur Utama PT Membangun Sulut Maju selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.
Menurut Koalisi, dugaan pembiaran tersebut telah mengakibatkan terlanggarnya hak konstitusional masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, Koalisi berpendapat tindakan para tergugat bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ketentuan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bitung Tahun 2013–2033, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Futai Sulawesi Utara berupa pembekuan atau pencabutan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penggugat juga meminta agar PT Futai Sulawesi Utara dikeluarkan dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung karena dinilai tidak memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan perizinan. Gugatan tersebut juga memohon agar kegiatan yang diduga menimbulkan pencemaran dihentikan serta dilakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup bagi masyarakat yang terdampak.
Koalisi berharap proses persidangan berlangsung secara independen dan imparsial. Mereka juga meminta majelis hakim menerapkan prinsip in dubio pro natura, yakni prinsip hukum yang mengutamakan perlindungan lingkungan hidup ketika terdapat keraguan dalam pembuktian, sehingga putusan yang dihasilkan memberikan perlindungan sebesar-besarnya bagi lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari para tergugat maupun PT Futai Sulawesi Utara terkait gugatan yang diajukan tersebut.

