ZONAUTARA.com – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memulai implementasi perdagangan karbon di sektor kehutanan. Inisiatif ini melibatkan empat proyek karbon, yang terdiri dari tiga pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu proyek perhutanan sosial.
Menteri Raja Juli menekankan bahwa peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) menjadi tonggak penting dalam menuju perdagangan karbon nasional. Sistem ini diluncurkan setelah koordinasi panjang lintas kementerian dan lembaga terkait. “Hari ini merupakan momen yang sangat penting dalam sejarah Republik Indonesia, yaitu peluncuran SRUK pada akhirnya dapat kita lakukan,” ujarnya Kamis (9/7).
Izin resmi perdagangan karbon untuk proyek-proyek ini telah diterbitkan sebelum peluncuran SRUK, menandai dimulainya aktivitas perdagangan karbon dari sektor kehutanan. “Saya telah mengeluarkan izin terhadap tiga PBPH dan satu perhutanan sosial yang mulai bisa diperdagangkan,” ujarnya.
Raja Juli memastikan bahwa manfaat perdagangan karbon ini tidak hanya dinikmati oleh perusahaan besar, tetapi juga oleh masyarakat yang mengelola hutan. Skema ini berpeluang membuka ekonomi bagi 8,3 juta hektare kawasan perhutanan sosial dan 1,4 juta hektare hutan adat. “Perdagangan karbon tidak hanya untuk elit, tidak untuk orang yang berpunya, tetapi juga untuk masyarakat tingkat tapak,” tambahnya.
Keberhasilan peluncuran SRUK ini juga mendapat apresiasi dari jajaran kementerian dan dukungan Presiden. Proses ini diharapkan dapat menjadi sumber pembiayaan baru bagi pelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Dengan demikian, kelompok masyarakat pengelola hutan mulai bisa terlibat langsung dalam mekanisme perdagangan karbon.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

