ZONAUTARA.com – Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memutuskan tidak menjatuhkan pidana terhadap dua terdakwa yang terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, meskipun keduanya terbukti bersalah. Langkah ini diambil berdasarkan ketentuan pemaafan hakim (rechterlijk pardon), sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua terdakwa tersebut adalah Aziz Apandi Silalahi, pekerja di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simpang Pos Medan, dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, sebagai pembeli.
Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Majelis hakim menemukan bahwa tindakan mereka melanggar program pemerintah terkait pendistribusian BBM subsidi kala terjadi kelangkaan BBM. Hakim memastikan bahwa meski demikian, para terdakwa mendapatkan pemaafan hakim sehingga tidak dikenai hukuman penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai beberapa hal yang meringankan, seperti: para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, telah mengakui perbuatan mereka, berjanji tidak mengulangi tindakannya, serta menunjukkan sikap sopan selama persidangan. Usia muda para terdakwa juga menjadi faktor yang meringankan putusan. Meskipun demikian, majelis hakim menolak permohonan penasihat hukum terdakwa yang meminta pembebasan dari seluruh dakwaan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Reza Surya Nasution sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum masing-masing dengan pidana penjara 5 bulan dan 5 hari. Perkara ini bermula dari penangkapan terhadap Ranning dan Aziz oleh jajaran Polrestabes Medan saat melakukan transaksi jual beli BBM subsidi menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Medan, pada 6 Januari 2026.
Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk memutuskan sikap mereka, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

