ZONAUTARA.com – Seorang peneliti dan aktivis mahasiswa mengajukan gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Undang-undang tersebut baru disahkan pada 9 Juni lalu. Pemohon dalam perkara ini adalah Zulfikar Putra Utama, seorang peneliti di Lembaga Indonesia Parliamentary Center, dan Muhammad Ezra Suhaeri, Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sidang pendahuluan untuk menguji materiil Undang-Undang Polri itu digelar pada Selasa, 7 Juli, dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dua hakim konstitusi lainnya. Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Para pemohon beralasan bahwa ada dugaan kuat pembentukan UU ini mengabaikan prinsip-prinsip dan prosedur yang baik, termasuk asas keterbukaan, kedayagunaan, kehasilgunaan, dan partisipasi publik. Mereka juga menyoroti bahwa tahapan pembuatan undang-undang yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan tidak dilakukan dengan benar.
Zulfikar menekankan bahwa harmonisasi merupakan tahap yang wajib dalam proses legislasi. “Yang Mulia. Bahwa karena harmonisasi merupakan tahapan yang bersifat wajib dan menjadi pintu masuk sebelum suatu RUU memperoleh legitimasi sebagai usul resmi DPR maka kualitas pelaksanaan harmonisasi memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas proses legislasi secara keseluruhan,” katanya.
Pemohon juga menambahkan bahwa sesuai aturan, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU harus dikoordinasikan melalui Baleg. Namun, dalam kasus ini, mereka menemukan fakta bahwa RUU Polri ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR tanpa dilakukan harmonisasi tersebut.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

