Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua Terkait Ijazah Palsu

Roy Suryo ajukan praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka kasus ijazah palsu.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Media Indonesia

ZONAUTARA.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo pada Jumat (10/7). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan ini beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Dalam petitumnya, kuasa hukum Roy Suryo meminta hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap diri pemohon atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE,

ujar kuasa hukum saat membacakan permohonan di persidangan.

Pihak pemohon menilai penetapan tersangka tersebut cacat hukum karena dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Roy Suryo mempertanyakan kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya untuk menetapkan status hukumnya sebagai tersangka.

Sebagai bagian dari permohonannya, Roy Suryo juga meminta hakim membatalkan seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh pihak termohon, yaitu Polda Metro Jaya. Ia mengajukan agar surat penetapan tersangka serta dokumen hukum turunannya dinyatakan batal demi hukum.




Menanggapi permohonan tersebut, hakim tunggal I Ketut Darpawan memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan jadwal dimulai pukul 09.00 pagi, hari Senin. Gugatan ini merupakan upaya praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo dalam perkara yang sama, berbeda dengan gugatan pertama yang berfokus pada prosedur penangkapan dan penahanan, praperadilan kali ini menyasar keabsahan penetapan tersangka dan penerapan pasal UU ITE oleh penyidik.

Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com