ZONAUTARA.com – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) telah melakukan pendataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya. Pendataan ini dilakukan atas instruksi dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Pendataan tersebut tidak hanya mencakup lokasi SPPG, tetapi juga masalah operasional yang terdapat di Yogyakarta.
“Memang ada permintaan bantuan dari Pidsus Kejagung untuk melakukan pengumpulan data terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah, termasuk di DIY,” kata Langgeng, pada Jumat (10/7/2026). Menurut Langgeng, semua data hasil pendataan ini kemudian dilaporkan kepada Pidsus Kejagung.
Langgeng menambahkan bahwa penanganan lebih lanjut atas data tersebut akan dilakukan oleh Pidsus Kejagung. Namun, ketika ditanya apakah pendataan ini juga mencakup SPPG yang berada di bawah pengelolaan Polri, Langgeng menolak untuk berkomentar, dengan menegaskan bahwa otoritas penuh ada pada Pidsus Kejagung.
“Hasil puldata (pengumpulan data) sudah disampaikan ke Pidsus Kejagung. Yang menangani Pidsus Kejagung. Kita tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan,” imbuh Langgeng. Ia juga mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari hasil pengumpulan data tersebut, kembali menekankan bahwa kewenangan sepenuhnya ada pada Pidsus Kejagung.
“Saya kurang tahu hasilnya seperti apa, yang jelas kita diminta bantuan saja untuk melakukan puldata terkait penentuan titik-titik semua SPPG yang ada termasuk kendala yang ada dan sudah selesai serta sudah dilaporkan ke Pidsus Kejagung. Terkait hasilnya seperti apa kita tidak mempunyai kapasitas untuk menyampaikan,” tutup Langgeng.
Diolah dari laporan Tirto.id.

