Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Gus Falah Usulkan Hukuman Mati

Febrie Adriansyah jadi tersangka tiga kasus korupsi. Gus Falah dorong hukuman mati jika terbukti.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, yang akrab dipanggil Gus Falah, menyatakan pandangan tegas terhadap kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Dalam forum khusus di gedung DPR RI, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026), Gus Falah menegaskan bahwa skandal ini memalukan dan mengecewakan hati nurani rakyat Indonesia. “Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Gus Falah menyerukan agar para tersangka dalam ketiga kasus korupsi tersebut dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hingga hukuman mati jika terbukti bersalah. Ia menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan oleh kasus-kasus tersebut, yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi penegakan hukum. “Oleh karena itu, saya meminta pelaku, tersangka diadili yang seberat-beratnya, kalau bisa dihukum mati. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” lanjut Gus Falah.

Ketiga kasus yang menjerat Febrie antara lain melibatkan dugaan korupsi terkait batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Berdasarkan informasi dari Plt Jampidsus Rudi Margono, penyidikan perkara ini telah menempatkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang dari pihak swasta dan seorang lainnya berinisial F. Penggeledahan telah dilakukan di berbagai lokasi, seperti money changer dan Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menekankan bahwa penanganan tiga kasus korupsi ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang mendukung prioritas nasional dalam pemberantasan korupsi. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan agenda pemerintah dalam Asta Cita ketujuh untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

Penyidikan tiga kasus besar tersebut melibatkan kerjasama antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dengan tim gabungan dari Polda Metro Jaya. “Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Budi Hermanto, menjelaskan keterlibatan berbagai pihak penegak hukum dalam menangani perkara ini.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com