ZONAUTARA.com – Dua anggota Kepolisian Resor Samosir, Brigadir DW dan Aipda ES, ditangkap karena dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Mereka saat ini menjalani penahanan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), seperti yang ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Samosir, Brigadir Gunawan Situmorang.
Kasus ini terungkap ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir melaksanakan Operasi Antik Toba 2026. “Awalnya petugas menangkap seorang pria berinisial R di kawasan Aek Rangat, Kecamatan Pangururan, pada 2 Juni 2026. Saat diperiksa, R mengaku memperoleh sabu dari seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Samosir,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (12/7).
Mendapat keterangan dari R, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Brigadir DW pada hari yang sama. Dari tangan Brigadir DW, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat sekitar 5,5 gram. “Dari tangan Brigadir DW disita barang bukti sabu 5 gram. Hasil pemeriksaan terhadap Brigadir DW mengarah kepada seorang anggota lainnya, yakni Aipda ES,” ungkap Gunawan.
Selama pemeriksaan, Brigadir DW mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Aipda ES. Berdasarkan informasi ini, petugas berhasil menangkap Aipda ES yang sedang melakukan perjalanan dinas menuju Kota Medan. “Saat diperiksa, Aipda ES sempat membantah terlibat dalam peredaran narkotika. Namun saat ponselnya diperiksa, ditemukan bukti percakapan terkait pemesanan sabu,” jelas Gunawan lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa Brigadir DW dan Aipda ES positif menggunakan narkoba. Mereka bersama tersangka R telah dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih dalam. “Tersangka R, Brigadir DW, dan Aipda ES saat ini ditahan di Polda Sumut karena penanganan perkaranya telah dilimpahkan ke sana,” paparnya. Hingga kini, penyidik masih menyelidiki peran masing-masing tersangka dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

