Ditjen Pajak Uji Program Baru di Tiga BUMN Besar

Ditjen Pajak meluncurkan program Co-Operative Compliance untuk tingkatkan kepercayaan wajib pajak di Pertamina, PLN, Pelindo.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNBC Indonesia – News

ZONAUTARA.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia memulai uji coba program Co-Operative Compliance dengan menggandeng tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) raksasa, yakni Pertamina, PLN, dan Pelindo, sebagai tahapan awal. Program ini diluncurkan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan.

Inisiatif Co-Operative Compliance berfokus pada penerapan kerangka kendali pajak dan integrasi data perpajakan. Uji coba ini menandai langkah transisi DJP menuju pengelolaan administrasi pajak yang lebih modern dan berbasis data.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan, “Kick-off ini adalah langkah penting penanda dari transformasi administrasi perpajakan menuju cara kerja yang lebih modern, kolaboratif, berbasis data berorientasi pada pencegahan risiko sejak awal,” ungkapnya dalam pidatonya pada acara Kick-Off Uji Coba Program Co-Operative Compliance dan Penerapan Tax Control Framework, Senin (13/7/2026).

Dari sisi wajib pajak, pendekatan ini memberikan kepastian hukum sejak awal atau ‘upfront tax certainty,’ yang membantu wajib pajak menjalankan kegiatan usaha dengan lebih terukur dan mengurangi potensi sengketa pajak serta menurunkan biaya kepatuhan. “Dengan kepastian tersebut, wajib pajak dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih terukur dan mengembangkan investasinya tanpa ada potensi-potensi sanksi hingga menjadi sengketa,” tambah Bimo.

Dari pihak fiskus, sistem ini meningkatkan efektivitas pengawasan dan meminimalkan biaya operasional. “Cooperative compliance tentu akan meningkatkan efektivitas pengawasan tetap meminimalkan biaya operasional sumber daya kami bisa di alokasikan lebih tepat guna berdasarkan pendekatan berbasis risiko,” jelasnya. Integrasi data perpajakan juga diharapkan memastikan keakuratan dan konsistensi data antara DJP dan wajib pajak.




Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com