ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim ini dibentuk guna meminimalisir potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim tersebut akan mempelajari duduk perkara yang menjerat Febrie berdasarkan berita acara pemeriksaan dan barang bukti yang ada. “PLT Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan yang terdiri dari orang-orang yang ditentukan. Nantinya, orang-orang tertentu ini diharapkan dapat meminimalisir adanya konflik kepentingan,” kata Anang di Kejagung, Senin (13/7).
Anang menegaskan bahwa Kejagung akan tetap berkoordinasi dengan Polri dalam penyelidikan kasus ini. “Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” ujarnya. Kejagung berkomitmen untuk bertindak independen dan profesional serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sudah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung, setelah menetapkan dua tersangka, yaitu Don Ritto dari pihak swasta dan Febrie Adriansyah. Pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli selama proses penyidikan, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari korupsi, sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait perkara PT Asabri dan sejumlah kasus lainnya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

