Empat pendapat hukum Kejari jadi panduan Kotamobagu perkuat tata kelola pemerintahan

Sajidin Kandoli
Penulis: Sajidin Kandoli
Editor: Redaktur
Wali Kota Weny Gaib saat menerima dokumen pendapat hukum di Kantor Kejari Kotamobagu, Selasa (14/7/2026) (Foto: Lamk/Kuasa.net)

ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota Kotamobagu memperoleh empat pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu yang akan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan di sejumlah sektor strategis pemerintahan.

Empat pendapat hukum tersebut diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Maulana Abdul Halim, kepada Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Kotamobagu, Selasa (14/7/2026).

Penyerahan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Andika Esra Awoah, Kepala Inspektorat Rafhan Mokoginta, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Fenty Dilasandi Miftha, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Roi Paputungan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Ahmad Yani Umar, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kotamobagu, Renti Linggotu.

Keempat pendapat hukum tersebut membahas isu-isu yang dinilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pertama, percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kota Kotamobagu guna memberikan kepastian hukum atas aset daerah sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain.

Kedua, optimalisasi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu indikator penting dalam penilaian Kota Layak Anak (KLA). Pendapat hukum ini diharapkan mendukung upaya Pemkot meningkatkan predikat Kota Layak Anak dari kategori Nindya menuju kategori Utama.




Ketiga, pedoman penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah agar proses penyerahan aset berlangsung tertib, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Sementara rekomendasi keempat berkaitan dengan harmonisasi peraturan daerah yang masih memuat ketentuan pidana yang tidak lagi selaras setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari konflik norma sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam penerapan regulasi daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Maulana Abdul Halim, mengatakan pendapat hukum tersebut merupakan bentuk pelayanan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pencegahan persoalan hukum.

Menurutnya, pendapat hukum tidak sekadar menjawab persoalan hukum yang muncul, tetapi menjadi instrumen preventif agar pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan secara tepat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sinergi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan, serta berlandaskan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum. Pendapat hukum bukan sekadar jawaban atas persoalan hukum, melainkan instrumen preventif untuk membantu pemerintah daerah mengambil kebijakan yang tepat, meminimalisasi sengketa, serta menghindarkan aparatur pemerintah dari risiko hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujar Tasjrifin.

Ia menegaskan, penyusunan empat pendapat hukum tersebut merupakan inisiatif Jaksa Pengacara Negara sebagai implementasi nyata dari nota kesepahaman (MoU) yang telah dibangun bersama Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Dalam kegiatan ini, pendapat hukum bukan diberikan karena adanya permohonan, melainkan merupakan inisiatif JPN sebagai tindak lanjut sinergi yang telah dibangun melalui MoU. Jadi, kerja sama ini bukan sekadar kegiatan seremonial,” katanya.

Tasjrifin juga menekankan bahwa pendampingan hukum tersebut tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan organisasi perangkat daerah, melainkan memperkuat setiap kebijakan pemerintah dari aspek hukum agar dilaksanakan secara hati-hati, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Kami berharap komunikasi dan koordinasi terus diperkuat sehingga setiap potensi persoalan hukum yang dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan bisa diantisipasi sejak dini melalui pendekatan preventif,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib menyambut baik penyerahan empat pendapat hukum tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kotamobagu, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.

“Atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kota Kotamobagu, kami menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Pendapat hukum ini merupakan wujud komitmen bersama untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat langkah pemerintah dalam menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat,” kata Weny.

Ia berharap kolaborasi antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu terus berlanjut sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin profesional, transparan, serta memiliki kepastian hukum.

TAGGED:
Follow:
Pertama kali bergabung di media cetak Bolmong Fox pada 2016. Selanjutnya bergabung dengan Media siber BFOX.co.id. Sebelum bergabung dengan Zonautara.com, juga pernah bergabung dengan media siber Pronusantara.com yang dibawahi oleh promediateknologi.id.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com