ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya pada tahun anggaran 2023-2026 yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Surat dakwaan dan barang bukti telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Kamis (16/7), menyatakan, “KPK melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa saudari FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.”
Menurut Budi, dengan dilimpahkannya perkara ini, proses hukum kini memasuki tahap persidangan. JPU KPK kini menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim untuk membacakan surat dakwaan. Selain itu, Fadia Arafiq telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang.
KPK berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan. Hal ini diharapkan dapat mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait. Selama penyidikan, KPK menyita sejumlah aset milik Fadia yang diduga terkait kasus ini, termasuk tiga unit toko retail waralaba, salon, dan jam tangan.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Selasa, 3 Maret dini hari. Penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menegakkan hukum secara tegas dalam memberantas korupsi.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

