ZONAUTARA.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) belum menagih optimal piutang senilai Rp33,16 triliun pada 2025. Dari total itu, Rp7,17 miliar terdiri dari 3.147 dokumen yang telah jatuh tempo antara 2016 hingga 2021, namun belum ditagih oleh satuan kerja terkait.
Piutang macet tersebut meliputi dokumen surat permohonan rush handling senilai Rp 3,34 miliar, Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) barang kiriman Rp 1,10 miliar, dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) Perusahaan Jasa Titipan Rp 2,72 miliar. Belum ada dokumen penagihan meskipun piutang telah jatuh tempo sejak 2016 hingga 2021.
BPK juga menemukan bahwa terdapat pengembalian penerimaan negara kepada pemilik utang tanpa adanya pengurangan terhadap nilai utang pemohon kepada DJBC, meskipun piutang tergolong macet. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2023 yang mengatur pengembalian setelah memperhitungkan utang pemohon.
Piutang macet termasuk utang lebih dari tiga tahun sejak 2016 hingga 2020. Beberapa perusahaan yang mendapatkan pengembalian termasuk CV CKI, CV Ci, PT Ag, PT BBS, PT CH, PT GBU, PT IBI, PT MRA, dan PT OMU, dengan nilai pengembalian berbeda yang diberikan meskipun piutang belum ditagih.
“Sedangkan pada 2025, pemohon yang sama mengajukan pengembalian penerimaan negara dan telah diterbitkan Keputusan Pengembalian dan pembayarannya,” dikutip dari laporan terbaru BPK. Hal ini terjadi meski utang dari beberapa importir belum dilunasi dan enam debitur memiliki utang tercatat di satuan kerja berbeda.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

