ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk menolak laporan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pemberian amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Penolakan ini dilakukan karena kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.
“Ya (laporan ditolak),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, ketika dimintai konfirmasi pada Jumat, 17 Juli 2026. Aminudin menjelaskan bahwa keputusan penolakan tersebut merujuk pada Perkom 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi yang menyebutkan bahwa KPK menolak pelaporan gratifikasi jika sudah dalam ranah penyelidikan atau penyidikan oleh aparat hukum.
Dalam pelaporannya, Menteri Raja Juli telah mengembalikan amplop yang diterimanya dari Suhardiman pada audiensi 2 Juni 2026. Amplop tersebut ditinggalkan Suhardiman dalam sebuah map di kantor Menteri Raja Juli, yang kemudian dikembalikan lewat ajudannya ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, sebelum Suhardiman tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
KPK meyakini bahwa kasus ini termasuk dalam tindak pidana korupsi berdasarkan analisis yang mengacu pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026. Pasal ini menyatakan bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti jika diketahui sudah memasuki tahap penyelidikan atau penyidikan oleh aparat hukum.
Selain itu, Suhardiman Amby, bersama dengan dua nama lainnya yaitu Zulkarnain selaku Sekda Kuansing dan Ardiles sebagai Dirut PT MIC, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Suhardiman diduga mendapatkan mobil mewah senilai miliaran rupiah sebagai imbalan pemilihan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing dan penerimaan dari sejumlah sumber lainnya.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

