ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan PT Asabri. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026.
Menurut Anang, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan keuangan Asabri periode 2020-2024. Pada saat yang sama, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Anang juga menyebut penyelidikan yang berhubungan dengan Krakatau Steel dan PLN masih berlangsung dan bersifat umum, di bawah koordinasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung. Mengenai penahanan, Anang menyatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. “Terkait bagaimana sikap (penahanan), nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik,” katanya. Dia menegaskan upaya penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Brigjen Boro Windu menjelaskan, seluruh berkas penyidikan, barang bukti, hingga status tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Dengan alih penyerahan ini, maka penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada di tangan Kejagung. “Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum ini,” ujar Boro.
Kepolisian mendesak partisipasi publik untuk tetap mempercayai dan mengawasi Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kasus ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Brigjen Boro Windu juga menginformasikan bahwa barang bukti kasus Febrie, baik elektronik maupun non-elektronik, telah diserahkan kepada Kejagung sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

