ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung pada hari ini resmi menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka Don Ritto yang terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Asabri dari pihak Polri. Barang bukti terbaru yang diserahkan berupa 74 Kg emas dan sejumlah uang tunai dalam mata uang asing.
Menurut pantauan reporter di lapangan, seluruh barang bukti berupa emas dan mata uang asing tersebut diangkut menggunakan koper. Proses pengamanan pelimpahan dilakukan oleh personel Brimob dan Provos. “Jumat ini, penyerahan perkara lanjutan baik berupa rangkaian dari tanggal 11, berita acara, administrasi penyidikan, hari ini barang bukti dan tersangka. Ini merupakan wujud secara sinergitas antara Kejagung dan Polri tetap mengedepankan etika kelembagaan, nurani, di dalam proses penyidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa barang bukti hari ini meliputi 71.082 lembar uang rupiah dengan nilai total Rp6.059.506.200; 74 batang emas dengan berat total 74.014,59 gram atau sekitar 74,01 kilogram; serta uang dolar Amerika Serikat dengan nilai nominal US$6.370.921. Sebelumnya, seluruh barang bukti ini akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa belum dapat dipastikan apakah semua barang bukti tersebut berkaitan dengan Febrie Adriansyah. “Ya nanti, diperiksa oleh penyidik. Saya tidak tahu pasti (apakah terkait dengan Febrie Adriansyah). Ya, nanti kan tinggal diproses,” ujar Anang.
Anang Supriatna juga meminta kepercayaan masyarakat terhadap penyidik Kejaksaan Agung serta menjamin transparansi dalam pengungkapan kasus ini. “Prinsipnya kita percayakan kepada kami. Makanya kami transparan, kami laksanakan. Ini kan keterikatan sinergi antara Polri dengan Kejaksaan, diserahkan kepada kami. Masyarakat bisa melihat perkembangan berikutnya,” tambahnya.
Diolah dari laporan Tirto.id.

