ZONAUTARA.com – Seorang pria berinisial SY (32) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, membakar rumah mertuanya pada Jumat (17/7/2026) malam karena marah terhadap gugatan cerai dari istrinya. Kebakaran tersebut meluas dan menghanguskan 11 rumah di sekitar lokasi kejadian. Proses pemadaman berlangsung beberapa jam dengan bantuan lima unit mobil pemadam kebakaran dari warga dan tim Pemadam Kebakaran (Damkar).
Salah satu petugas Damkar, Nando, menderita cedera setelah terjatuh dari rumah saat upaya pemadaman. Tim Damkar menghadapi kesulitan akibat jalan sempit di pemukiman padat penduduk serta kerumunan warga yang menyaksikan peristiwa tersebut. Api cepat menyebar sehingga total sebelas rumah habis terbakar.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berkat kesaksian warga yang melihat aksi SY, mereka dengan cepat menangkap pelaku beberapa jam setelah insiden. “Kebakaran itu disengaja oleh SY yang sudah kita tetapkan tersangka. Ada sebelas rumah yang terbakar dengan kerugian sekitar Rp2 miliar, tapi tidak ada korban jiwa,” ujar Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar.
Menurut penyelidikan, tersangka mengaku melakukan pembakaran karena kesal akibat digugat cerai oleh istrinya setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dugaan ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan SY positif narkoba. “Tersangka bakar rumah mertuanya karena tak terima digugat cerai istrinya,” jelas Kurniawan.
SY dijerat dengan Pasal 308 KUHP mengenai tindak pidana membakar rumah secara sengaja, yang diancam hukuman sembilan tahun penjara. Barang bukti yang disita meliputi korek api, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Diolah dari laporan Tirto.id.

