Febrie Adriansyah Ungkap Perasaannya Sebelum Ditahan

Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi saat ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa ia merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan mengalami penahanan oleh penyidik Korps Adhyaksa. Hal ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Febrie Adriansyah, yang pernah menjabat sebagai Jampidsus di Kejaksaan Agung, dihadapkan pada tuduhan serius tersebut dan harus mengalami proses hukum yang ketat. Ia menyampaikan pernyataan ini sebelum digiring ke tahanan pada Sabtu, 25 Juli 2026, di Jakarta.

Dalam pernyataannya, Febrie menegaskan bahwa dirinya adalah korban kriminalisasi. “Saya merasa menjadi korban kriminalisasi,” ujarnya menyinggung proses penetapan tersangka yang menimpanya. Ia juga mengutarakan harapan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Terkait kasus yang menjerat Febrie, dugaan korupsi dan TPPU disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak, namun rincian lebih lanjut terkait kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Hal ini menambah kompleksitas situasi hukum yang dihadapinya.

Kejaksaan Agung sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang diambil terhadap Febrie Adriansyah. Namun, penahanan terhadapnya merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna mengungkap kebenaran atas dugaan praktik pidana tersebut.




Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com