ZONAUTARA.com – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menghadapi gugatan hukum sesaat setelah penerapan tarif impor terbaru ke lebih dari 80 negara, termasuk Indonesia. Tarif yang mulai berlaku Jumat ini, diterapkan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974.
Pasal ini menjadi salah satu instrumen hukum perdagangan yang kuat, memberi kewenangan kepada Kantor Perwakilan Dagang AS untuk menyelidiki dan bertindak terhadap negara yang dinilai tidak adil dalam praktik perdagangan. Namun, beberapa pakar hukum perdagangan meragukan langkah ini.
Peter Harrell, peneliti di Georgetown University Law Center, berpendapat penggunaan Pasal 301 oleh Trump telah menyimpang dari tujuannya. “Pasal 301 tidak pernah dimaksudkan untuk presiden menulis ulang struktur tarif secara permanen,” ucap Harrell, meyakini kebijakan tersebut mungkin akan dibatalkan di pengadilan.
Tarif baru ini diterapkan dengan alasan negara-negara tersebut gagal memberantas praktik kerja paksa, dengan Indonesia termasuk dalam kelompok tarif 10%. Selain itu, Trump mengancam tarif tambahan untuk Uni Eropa serta Brasil dan Kanada.
Gugatan diajukan oleh dua perusahaan kecil di AS, menuduh penyalahgunaan Pasal 301 sebagai cara untuk mengembalikan tarif yang sebelumnya dibatalkan di bawah Undang-Undang Darurat Ekonomi AS. Lembaga hukum lainnya, Liberty Justice Center, dan pakar seperti Kimberly Clausing dari UCLA, juga meragukan fondasi hukum kebijakan tarif ini.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

