Polisi Jelaskan Kepemilikan Alphard yang Bermasalah di HI

Polisi mengungkap kepemilikan Alphard yang menerobos lampu merah di HI bukan lagi milik dokter E. Kini kendaraan dalam proses balik nama.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Polisi telah mengungkapkan mengenai kepemilikan mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu lalu lintas di pelican crossing dekat Bundaran HI, Jakarta Pusat. Berdasarkan data registrasi kendaraan, nomor polisi asli mobil tersebut adalah B-97-ELI dan diketahui milik dokter E. Namun, belakangan diketahui bahwa pajak kendaraan berwarna hitam tersebut menunggak selama dua tahun.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa pemilik awal, yaitu dokter E, telah menjual kendaraan tersebut dua tahun lalu. “E sudah menjual kendaraan tersebut 2 tahun lalu dan sudah diblokir oleh pemilik lama dokter E ini, sehingga kendaraan tersebut bukan tanggung jawab atas nama yang tertera di STNK,” kata Ojo kepada wartawan, Selasa (28/7). Saat ini, mobil tersebut dijual kepada seorang berinisial DD alias A, dan sedang dalam proses balik nama serta pembayaran pajak.

Ojo menambahkan, proses tersebut harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah ketaatan pembayaran pajak dan menjaga nama baik pemilik kendaraan sebelumnya. Karena, nama dokter E tercantum di STNK seolah tidak membayar pajak, padahal sudah menyerahkan kendaraan dan mengajukan blokir ke Dipenda Banten dua tahun lalu.

Peristiwa mobil Alphard tersebut menjadi perhatian publik setelah aksi menerobos lampu lalu lintas menimbulkan adu mulut dengan satpam bernama Fiktor Harefa di depan Hotel Pullman, Jakarta Pusat. Meski telah dimediasi di pos polisi Thamrin, satpam tersebut diduga mengalami intimidasi.

Terkait insiden ini, terungkap bahwa sopir dan dua penumpang mobil Alphard merupakan anggota Polda Jawa Barat, yaitu Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Ketiga anggota tersebut dikenai sanksi etik setelah pemeriksaan oleh Bid Propram Polda Jabar. “Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana Perpol nomor 7 tahun 2022,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan. Selain itu, sopir mobil Alphard juga dikenai sanksi tilang akibat dua pelanggaran lalu lintas, yakni menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya.




Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com