ZONAUTARA.com – Tiga pria ditangkap setelah diduga memperkosa seorang gadis berusia 14 tahun di Banyumas, Jawa Tengah. Insiden tersebut terjadi setelah pesta minuman keras di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, pada Juli 2025.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi menyatakan bahwa laporan diterima dari orang tua korban yang berdomisili di Kecamatan Wangon. “Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengidentifikasi serta menetapkan para pelaku,” katanya, sebagaimana dilaporkan detikJateng pada Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan penyidikan, peristiwa tersebut terjadi pada malam hari ketika korban berada di lokasi bersama sejumlah remaja dan pemuda mengonsumsi minuman keras jenis ciu. “Dalam kondisi diduga terpengaruh minuman beralkohol, korban kemudian mengalami tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku di dalam sebuah kamar,” ujar Kombes Petrus.
Tiga pelaku yang diproses hukum yakni Y (17) yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), serta R alias K (20) dan AR (19), yang merupakan warga Kecamatan Jatilawang. Mereka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Kombes Petrus menambahkan, kejadian tersebut baru terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya. Kasus ini menambah deretan kasus pemerkosaan yang melibatkan remaja sebagai pelaku dan korban di wilayah tersebut.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

