ZONAUTARA.com – Rangkaian Temu Rakyat Sulawesi Utara yang berlangsung selama tiga hari di Desa Kalasey Dua, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, resmi ditutup pada Kamis (30/7/2026).
Kegiatan hasil kolaborasi LBH Manado, AMAN Sulawesi Utara, dan WALHI Sulawesi Utara itu diikuti oleh petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, perempuan, pemuda, serta berbagai elemen masyarakat dari sejumlah wilayah di Sulawesi Utara.

Selama tiga hari pelaksanaan, berbagai diskusi, konsolidasi, dan pertukaran pengalaman berlangsung dengan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat yang menghadapi persoalan ruang hidup di daerah masing-masing.
Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan Deklarasi Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Hidup di Sulawesi Utara yang disepakati bersama oleh seluruh peserta, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan petisi sebagai bentuk komitmen kolektif untuk memperjuangkan hak-hak rakyat atas ruang hidup.
Ketua Pelaksana Temu Rakyat Sulawesi Utara, Frilly Omega, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, panitia, masyarakat Desa Kalasey Dua, serta semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan sejak hari pertama hingga penutupan.
“Kiranya melalui kegiatan ini kita semakin kuat dan bersatu menghadapi berbagai persoalan yang sedang kita hadapi. Seperti slogan yang lahir dari salah satu kelompok diskusi, ‘Bilang kwa abu kalo abu nentau ABU-ABU‘, yang menjadi simbol keberanian rakyat untuk bersikap tegas dalam memperjuangkan hak-haknya,” ujar Frilly.

Dalam deklarasi yang dibacakan bersama, peserta menegaskan bahwa tanah, laut, hutan, dan seluruh kekayaan alam merupakan sumber kehidupan yang tidak dapat dirampas, diprivatisasi, maupun dikorbankan atas nama pembangunan.
Ruang hidup dipandang sebagai hak dasar yang mencakup hak ekonomi, sosial, budaya, serta hak kolektif masyarakat adat yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.
Deklarasi tersebut juga memuat berbagai persoalan yang dinilai tengah dihadapi masyarakat Sulawesi Utara, mulai dari penggusuran lahan, penebangan hutan, reklamasi pesisir, pencemaran lingkungan, hingga berbagai proyek pembangunan yang dianggap mengancam ruang hidup masyarakat.
Peserta menilai kebijakan tata ruang yang tidak melibatkan rakyat telah memperbesar konflik agraria, mempersempit ruang hidup masyarakat, dan memperkuat dominasi korporasi atas sumber daya alam.
Selain itu, peserta mengkritisi pelaksanaan proyek-proyek transisi energi yang dinilai belum berpihak kepada masyarakat karena masih menimbulkan konflik ruang hidup serta ancaman terhadap lingkungan.
Mereka juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas ruang hidup dan menyerukan penolakan terhadap praktik-praktik otoritarianisme serta militerisme di ruang sipil.
Melalui deklarasi tersebut, peserta mendesak negara menghentikan segala bentuk perampasan ruang hidup, mencabut kebijakan tata ruang yang dinilai tidak adil, serta memberikan pengakuan penuh terhadap wilayah adat dan wilayah kelola rakyat.
Sebagai tindak lanjut, seluruh peserta sepakat membangun konsolidasi melalui pembentukan Komite Rakyat yang Terampas Ruang Hidup sebagai wadah perjuangan bersama yang berlandaskan keberagaman, solidaritas, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Pada bagian akhir deklarasi, peserta kembali menegaskan desakan agar negara mengakui hak-hak masyarakat Sulawesi Utara atas ruang hidupnya. Mereka menyatakan bahwa pengakuan terhadap hak tersebut merupakan syarat penting bagi terwujudnya keadilan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat yang selama ini terdampak berbagai kebijakan pembangunan.
Berikut isi lengkap Deklarasi Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Hidup di Sulawesi Utara sebagaimana dibacakan dan disepakati oleh seluruh peserta Temu Rakyat Sulawesi Utara di Desa Kalasey Dua, 30 Juli 2026:
Deklarasi Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Hidup di Sulawesi Utara
Kami, petani, nelayan, buru, masyarakat adat, perempuan dan pemuda di Sulawesi Utara menyatakan bahwa ruang hidup–tanah, laut, kekayaan alam adalah sumber kehidupan yang tidak dapat dirampas, diprivatisasi atau dikorbankan atas nama pembangunan. Bagi Kami, ruang hidup adalah hak dasar, hak ekonomi, sosial dan budaya yang tidak terpisahkan, serta hak kolektif masyarakat adat turun temurun yang wajib dihormati dan dilindungi.
Hari ini, Kami menyaksikan secara nyata bagaimana ruang hidup Kami dirampas dan dirusak. Kebun digusur, hutan ditebang, laut ditimbun, sungai dan udara dicemari, kampung dikepung proyek. Petani dan nelayan hilang alat produksinya, masyarakat adat hilang wilayahnya, warga miskin kota terus terpinggirkan, perempuan, lansia dan anak semakin rentan. Dalam hal ini, rakyat kehilangan daulat atas ruang hidupnya, sedangkan negara telah gagal melindungi, menghormati dan memenuhi hak asasi warganya.
Kami menyadari bahwa perampasan ruang hidup yang terjadi adalah masalah struktural. Dari pesisir, hutan, kebun maupun pulau-pulau, masalah ini saling terhubung. Reklamasi laut, pertambangan, perampasan lahan, proyek kawasan ekonomi, dan proyek tidak ramah lingkungan lainnya, nyatanya dilegalkan oleh kebijakan tata ruang wilayah yang dibuat tanpa melibatkan rakyat. Di balik itu, negara dan korporasi bersekutu dalam memperluas kontrol atas ruang, sementara rakyat didorong keluar dari ruang hidupnya sendiri dan semakin dimiskinkan oleh karena kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat, serta karena kerakusan oligarki dan kroni-kroninya.
Kami juga melihat bahwa narasi transisi energi tidak benar-benar berpihak pada rakyat. Rakyat tidak dilibatkan, justru perampasan ruang hidup berlanjut, lingkungan hidup terancam, dan kehidupan rakyat terganggu. Alih-alih menyelesaikan krisis, proyek energi terbarukan nyatanya mengaburkan persoalan struktural dan krisis iklim yang semakin parah. Dalam hal ini, rakyat terus mengalami bencana iklim akibat proyek pembangunan yang merusak lingkungan hidup.
Di tengah itu semua, ruang kami untuk bersuara juga semakin sempit. Rakyat mengalami penghalangan dalam menyampaikan pendapat serta kriminalisasi karena ruang hidupnya. Oleh sebab itu, otoritarianisme dalam segala bentuk harus ditentang. Militerisme ruang sipil harus segera dihentikan. Rakyat harus berdaulat secara politik untuk memperjuangkan ruang hidupnya di tengah ketidak berfungsinya dewan perwakilan rakyat serta di tengah sentralisasi kekuasaan yang semakin mengaburkan otonomi rakyat dan partisipasi politik warga di daerah.
Maka dari itu, Kami, petani, nelayan, buru, masyarakat adat, perempuan dan pemuda dalam Temu Rakyat Sulawesi Utara menyatakan bahwa rakyat Sulawesi Utara berdaulat atas ruang hidupnya, dan untuk menghormati kedaulatan itu, hak rakyat atas ruang hidup harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi. Untuk itu, negara harus menghentikan segala bentuk perampasan, mencabut kebijakan tata ruang wilayah yang tidak adil ruang, serta mendorong pengakuan penuh atas wilayah adat dan wilayah kelola rakyat.
Beranjak dari kedaulatan ini, Kami mengajak seluruh rakyat Sulawesi Utara untuk mengkonsolidasikan kekuatan rakyat membangun persatuan, mempertahankan ruang hidup, serta merebut ruang politik warga. Untuk mempersiapkan peta jalan menuju cita-cita tersebut kami bersepakat untuk menghimpun diri ke dalam Komite Rakyat yang terampas ruang hidupnya dengan berlandaskan pada komitmen keberagaman, solidaritas, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Untuk itu kami mendesak kepada negara agar mengakui hak ruang hidup masyarakat Sulawesi Utara dan jika negara tidak mau mengakui hak kami maka kami tidak akan mengakui negara.
Kalasey Dua, 30 Juli 2026
Temu Rakyat Sulawesi Utara
Deklarasi tersebut ditetapkan dan dibacakan di Desa Kalasey Dua pada 30 Juli 2026 sebagai hasil kesepakatan bersama seluruh peserta Temu Rakyat Sulawesi Utara, sekaligus menjadi penutup rangkaian kegiatan yang selama tiga hari mempertemukan berbagai kelompok masyarakat untuk membangun konsolidasi dalam memperjuangkan ruang hidup di Sulawesi Utara.

